Politik

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kembali ASN Wajib Netral di Pilkada 2024.

49
×

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kembali ASN Wajib Netral di Pilkada 2024.

Share this article
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto : istagram pribadi

Jabarplus.id- Aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mesti netra agar menjaga kepercayaan publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dan meminta ASN wajib menjaga netralitas.

Kata Tito , Netralitas ASN sudah diaturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya.

Dalam peraturan tersebut, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.

“Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanisme nya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya,”ujarnya dilansir dari antaranews, Rabu (10/7).

BACA JUGA  Fungsionaris DPP Partai Golkar Dukung Rudy Susmanto di Pilkada 2024

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memaksimalkan upaya menjaga netralitas ASN tersebut.

“Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kita tindak lanjuti,”tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, semakin tinggi partisipasi pemilih, maka legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Tito mengatakan pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA  Perang Dingin Partai Gerindra, Konfigurasi Sengit Rudy-Elly dan JA-HS 

Data tersebut salah satunya mengenai jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

“Jadi data ini akan berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena antara 14 Februari sampai 27 November ada yang berusia 17 tahun, punya hak pilih, yang kedua yang mereka bukan anggota TNI/Polri,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *