Jabarplus.id, BANDUNG – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat AL sebagai kasus dugaan tindak pidan korupsi kegiatan bangun pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.
Baca juga: https://www.jabarplus.id/operasi-patuh-lodaya-di-bogor-polisi-dapati-pelajar-bawa-miras/
Dwi Agus Afrianto, Aspidsus Kejati Jabar mengatakan pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka.
Yaitu atas inisial AL, yang bersangkutan dilakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Selasa, (16/7/2024).
Dwi Agus melanjutkan, penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Baca juga : https://www.jabarplus.id/pilu-puluhan-siswa-sdn-1-babakan-talang-belajar-di-lapangan-bola/
Menurutnya, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
“Yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” paparnya.
Sebab itu, kata dia, tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat AL dikenakan pasal 5, pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Response (1)