Jabarplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU, Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, karena ini menyangkut data dan informasi. Secara kelembagaan, KPU memutuskan untuk membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025,” jelas Afifuddin.
Dibatalakan Usai Terima Masukan Publik
Afifuddin menegaskan, langkah ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pihaknya bahkan menggelar rapat khusus sebelum resmi mencabut aturan yang sempat menuai polemik tersebut.
Sebelumnya, keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu menyebut dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau bila berkaitan langsung dengan jabatan publik.
Dalam aturan lama, tercatat ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori rahasia, termasuk ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Namun, setelah pembatalan ini, dokumen-dokumen tersebut termasuk ijazah tidak lagi bersifat tertutup.
Dengan demikian, publik kini memiliki akses lebih terbuka terhadap dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang diharapkan dapat memperkuat transparansi proses pemilu mendatang.
(s)