Nasional

KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

381
×

KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Share this article
KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto : Dok PDIP

BOGOR,jabarplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Adapun, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait Hasto pada Jumat, 20 Desember 2024.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/).

BACA JUGA  Trem Otonom Pertama di Indonesia Akan Tiba di IKN, Bakal Operasi Bulan Agustus

Sebagai informasi, KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Hasto sejak Januari 2020.

Hasto juga sempat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir, KPK memeriksa Hasto pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDI-P sudah buron selama lima tahun.

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai komisioner KPU pada saat itu.

Dia melakukan suap bertujuan untuk bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 Juta sebagai pemulus jalannya untuk masuk ke Senayan periode 2019-2024.

BACA JUGA  Wapres Ke-9 Hamzah Haz Wafat, Dimakamkan di Bogor 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Wahyu Setiawan.

Berdasarkan putusan MA, KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, pada Juni 2021 lalu.

Kendati demikian, Wahyu telah bebas bersyarat semenjak 6 Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *