Nasional

KPK Panggil 7 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

171
×

KPK Panggil 7 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Share this article
"KPK Panggil 7 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto : Istimewa

JAKARTA,jabarplus.id- Tujuh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dipanggil oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama M, FWY, MS, BW HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dilansir dari antaranews, Rabu (13/11).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, terdapat 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, di antaranya adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, serta Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Alyadi.

BACA JUGA  Proyek IKN Dihentikan Sementara Untuk Persiapan HUT RI

Selain itu, terdapat juga sejumlah anggota lainnya, seperti Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Sillahudin, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari, Renny Pramana, Muhammad Fawait, Suyatni, Priasmoro, Ahmad Hilmy, dan Aufa Zhafiri yang turut menjabat dalam periode tersebut.

Tak hanya itu, KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA  Pidato Wapres Gibran Rakabuming Raka Tranding di YouTube, Ini Pesannya ! 

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,”tambahnya.

Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

BACA JUGA  Sudaryono: Dari Anak Petani ke Wakil Menteri, Fokus pada Swasembada

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,”tuturnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. SimanjuntakZ selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *