Jawa Barat

Konstatering Lahan PN Cibinong di Jagorawi Golf Diwarnai Kericuhan 

66
×

Konstatering Lahan PN Cibinong di Jagorawi Golf Diwarnai Kericuhan 

Share this article

Jabarplus.id, BOGORPengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan konstatering bersama BPN Kabupaten Bogor di lahan Jagorawi Golf & Country Club, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kegiatan itu dilakukan karena pihak pemohon yaitu, PT Grandpuri permai memenangkan keputusan pengadilan dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.

Kendati begitu, saat petugas akan melakukan pematokan di lahan yang sudah di ploting kan, pihak termohon memprotes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.

Baca juga: https://www.jabarplus.id/mantan-pj-bupati-bandung-barat-terjerat-kasus-korupsi-pasar/

Bahkan pada saat itujuga situasi mulai sudah tidak kondusif, karena dari kubu termohon ada sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan, hingga terjadi aksi dorong-dorongan dan satu orang provokasi diamankan.

“Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ungkap Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono kepada wartawan.

Dirinya mengungkapkan kalau kooperatif sebenarnya dari termohon, pihaknya pun sebenarnya tidak ada masalah.

BACA JUGA  Rusak Estitika Kota, Satpol PP Kabupaten Sumedang Bongkar Bangunan Kios Liar 

“Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain tapi pemohon menolak, sebenarnya intinya yang bersangkutan sudah tahu sebenarnya ada kewajiban yang harus diselesaikan,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya di tolak oleh yang bersangkutan, sekarang pemohon mengajukan dilingkup jagorawi seluas 4500 meter sesuai bunyi amar putusan.

“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sudah di tegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya kita lakukan sesuai dengan langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” pungkasnya.

Baca juga: https://www.jabarplus.id/pria-di-bogor-tewas-di-atas-pohon-kelapa-15-meter/

Selain itu, jikalau pemohon dari Granpuri Permai, sedangkan termohon berasal dari PT Taman Olahraga Jagorawi.

“Kalau melihat di riwayat perkara ini tahun 2019, makanya sekarang dilakukan konstatering,” tambahnya.

Senada dikatakan Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai Wisman Goklas Siagian (pemohon) mengaku, sebenernya hari ini konstatering, pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang  berada di kawasan Jagorawi Golf.

BACA JUGA  Pria di Bogor Tewas di Atas Pohon Kelapa 15 Meter 

“Nah ini kan semua kawasan jagorawi golf, kita mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya, sehingga nanti pada saat nanti hari eksekusi tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.

Namun menurut Goklas BPN beralasan dengan adanya kesepakatan, tapi ini kan perlu diingat awalnya sengketa lahan bukan jual beli.

“Kalau jual beli ya persetujuan sebelah, ini kan sengketa lahan jadi versi kita dulu aja nentuin, nanti kalau terlawan punya versi lain silahkan ke pengadilan, kita hanya menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Taman Olahraga Jagorawi (termohon) Erik Graha Pandapotan menuturkan, pihak kliennya merasa keberatan atas putusan konstatering yang seharusnya di cocokan kembali.

“Intinya begini,klien kami warga negara baik dan siap atas putusan, hanya persoalannya agenda hari ini adalah konstatering sebagaimana pencocokan kembali,” jelas Erik.

BACA JUGA  Oknum Ormas Tutup Akses Pintu SMPN 1 Cibinong Lantaran Kesal Anaknya Tak Diterima

Pencocokan kembali berarti kan harus punya datanya, datanya itu harus sesuai amar keputusan. Terkait dengan hal ini klien keberatan karena, konstatering pada hari ini itu tidak terdapat batas-batas di putusan.

“Tadi sempat terjadi perdebatan bahwa pengadilan konstatering ini untuk menentukan, nah kami itu keberatan peruntukan batas,” keluhnya.

Kalau memang sengketa tanah ini dari awal sudah ditentukan si pemohon, tapi bukan pengadilan, ini keliru dan merasa dizolimi.

“Kami duga ada paksaan, karena jelas kok didalam amar putusan itu tidak ada batas mana mau di konstatering,” katanya.

Selanjutnya didalam perkara tersebut untuk pemeriksaan pertama 2019, tidak pernah ada pemeriksaan pemerintah setempat, dan terkesan dipaksakan.

“Intinya kami akan melakukan keberatan akan melaporkan atas tindakan pengadilan ini, yang kami berpendapat bahwa pengadilan ini tidak mempertimbangkan alasan-alasan seperti itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *