Nasional

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rp12,14 Miliar

176
×

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rp12,14 Miliar

Share this article
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Jabarplus.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek Command Center dan renovasi gedung Bawaslu yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.

Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, mengonfirmasi laporan itu saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 21 Oktober 2025.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke bagian Dumas KPK,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA  Nahdlatul Ulama Milad ke 102, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ucapan Terimakasih Sudah Menjaga Bangsa dan Agama

Menurut Guntur, dugaan kerugian negara tersebut berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam dua proyek besar Bawaslu.

Proyek pertama adalah renovasi Gedung A dan B Bawaslu senilai Rp715 juta yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp1,14 miliar.

Sementara proyek kedua, yaitu Command Center Bawaslu dengan nilai mencapai Rp339 miliar, diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp11 miliar.

“Ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik proyek menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Guntur.

Tak hanya ke KPK, Gabdem juga meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyelidiki dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA  Sinergitas Dalam kolaborasi, IGTKI dan PT Penerbit Erlangga Gelar Pelatihan Literasi

Guntur menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus segera diperiksa, termasuk Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Rahmat Bagja selaku penanggung jawab anggaran, Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), serta Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” tambahnya.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi langkah masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami akan mempelajari dan menelaah materi aduan tersebut, apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam kewenangan KPK atau tidak,” jelasnya, Rabu 22 Oktober 2025.

BACA JUGA  BNI Wondr Tex: Inovasi Daur Ulang Limbah Tekstil untuk Indonesia Lebih Hijau

Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan masyarakat di KPK bersifat tertutup dan hanya dapat diinformasikan kepada pihak pelapor.

“KPK menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan korupsi tersebut.

(s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *