Nasional

Kenaikan Upah Minimum, Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Pahami Kebijakan 

229
×

Kenaikan Upah Minimum, Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Pahami Kebijakan 

Share this article
Kenaikan Upah Minimum, Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Pahami Kebijakan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto :Istagram Yassierli.

JAKARTA,jabarplus.id- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Meski begitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta terkait kenaikan upah minimun itu nasional ini dapat pahami oleh buruh dan pengusaha.

Kata Yassierli pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah mengetahui besaran kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tersebut.

“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insya Allah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami,”katanya dilansir dari antara news, Sabtu (30/11).

BACA JUGA  Bank Mandiri Taspen Hadirkan Toko Frozen Mantap, Peluang Kewirausahaan untuk Pensiunan di Indonesia

Yassierli menekankan bahwa keputusan Presiden menaikkan upah dengan persentase itu adalah yang terbaik dan menjadi kebijakan Presiden.

“Ini adalah kebijakan terbaik yang telah ditetapkan, sesuai dengan arahan Pak Presiden. Masih banyak pekerjaan rumah lainnya yang perlu diselesaikan, bukan hanya soal upah minimum,”tungkasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Shinta Kamdani selaku Ketua Umum Apindo menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus mempertimbangkan semua pihak yang terlibat dalam dunia usaha, yaitu pengusaha, pekerja, dan pencari kerja.

Menurutnya, upah minimum bukanlah alat yang efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, melainkan sebuah batasan minimum yang membedakan antara sektor formal dan informal.

BACA JUGA  160 PKL di Puncak Dalam Bidikan, Pemkab Bogor Bakal Tertibkan Sebelum Pilkada

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum yang tepat dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja di sektor formal, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh, serta mendukung kelangsungan dunia usaha.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *