Jabarplus.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2025.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna.
Bukti Kuat dan Pemeriksaan Saksi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang memberikan keterangan terkait proyek pengadaan laptop tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019–2024,” kata Nurcahyo.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek sudah menjadi sorotan sejak awal karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Proyek ini seharusnya ditujukan untuk mendukung program digitalisasi sekolah, namun dalam perjalanannya muncul berbagai indikasi penyimpangan.
Penyidik Kejagung terus mendalami peran pihak-pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, hingga akhirnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Nadiem sebagai tokoh penting yang pernah memimpin kementerian strategis di bidang pendidikan.(s)