JAKARTA, jabarplus.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri akan kembali diperiksa pada pekan ini oleh kepolisian, Kamis (28/11/2024) mendatang.
Terpanggilnya Firli, akibat adanya dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dilansir dari situs , Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika Firli mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik melakukan upaya penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kami update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” kata Ade, Senin (25/11/).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pekan depan merupakan panggilan kedua yang dilontarkan penyidik.
Namun, dalam panggilan sebelumnya Firli sempat absen terkait pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak hadir dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” jelas Ade Ary.
Sekadar informasi, pemeriksaan pekan depan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan SYL.
Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan, tetapi dikembalikan untuk dilengkapi.