jabarplus.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan hari libur nasional saat hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, penetapan hari libur nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 21 November 2024.
“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024).
“Keputusan ini di-tandatangani presiden tanggal 21 November 2024,” ucapnya.
Penyampaian pengumuman tersebut, dilakukan oleh Tito seusai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, adanya penetapan keputusan untuk menjadi hari libur saat pemungutan suara Pilkada, agar memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” kata Tito.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia.