Jabarplus.id – Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, tengah diguncang polemik setelah memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga selingkuh.
Keputusan ini kini berbalik arah, karena mantan ASN tersebut resmi melayangkan somasi terhadap Bupati melalui kuasa hukum mereka.
Somasi itu disampaikan langsung oleh I Wayan Sudarma, kuasa hukum kedua eks ASN, pada Selasa lalu.
Menurutnya, ada dua poin utama yang dipersoalkan, yakni terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian.
“Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,” jelas Sudarma, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan Bupati tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut, pihaknya siap menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Kasus ASN ini bermula dari adanya laporan dugaan adanya dua ASN yang selingkuh dan sama-sama bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Laporan tersebut diproses oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Hasil kajian Bapek itulah yang kemudian dijadikan dasar Bupati Sutjidra menerbitkan SK pemberhentian pada 21 Juli 2025.
Dalam SK, keduanya dinyatakan melanggar perjanjian kerja karena dianggap melakukan perbuatan yang mencederai martabat ASN.
Namun, meski kini digugat balik, Bupati Buleleng menegaskan sikapnya tidak berubah.
“Saya tidak akan mencabut SK pemberhentian itu,” tegas Sutjidra.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus dugaan perselingkuhan ASN yang berujung pemecatan jarang sekali sampai pada ranah somasi dan ancaman jalur hukum.
(s)