Jabarplus.id, Bandung -Nama Supriatna Gumilar (SG) tengah ramai diberitakaan akibat dugaan kasus korupsi dana hibah Tahun 2021-2023 yang dilakukan oleh Pengurus NPCI Provinsi Jawa Barat.
Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah NPCI telah terjadi sejak tahun 2021-2023 diantaranya, dana Hibah Peparda VI Jawa Barat di Bekasi tahun 2022.
NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah Peparda VI sebesar sekitar Rp 17,5 Miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Salah satunya untuk pengadaan starting blok atletik dimana mestinya dibeli ternyata hanya menyewa namun dalam Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dinyatakan tidak dibeli sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dikembalikan kepada Pemerintah justru dibagi-bagi oknum NPCI Jawa Barat khususnya SG, SA dan KF.
Selain itu ada pembayaran honor yang tidak sesuai dengan LPJ, uangnya dipakai oleh oknum NPCI antara lain SG, SA dan KF Diduga uang tersebut disembunyikan melalui rekening BJB atas nama pembantu KF yang bernama Id.
Kemudian, dana hibah untuk anggaran rutin NPCI Jawa Barat 2022. NPCI Jabar mendapatkan Dana Hibah untuk operasional NPCI Jabar.
Kendati begitu, pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya.
Justru uang diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Rp 400 juta dan Rp 700 juta dalam waktu berbeda dengan menggunakan bendara NPCI Jabar.
Selanjutnya, diserahkan pada SG 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung dan digunakan untuk kepentingan pribadi SG Sehingga jelas LPJ telah dimanipulasi sedemikian pula seolah-olah isinya benar.
Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR no rekening: 8880000888001 tersebut.
Terakhir, dana Hibah untuk Pelatda NPCI Jawa Barat 2021 sampai dengan 2023. NPCI Jabar mendapatkan Dana Hibah untuk Pelatda Jabar dari Pemprov Jabar.
Dana tersebut harusnya digunakan untuk menjaring atelt – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam Peparnas mewakili Provinsi Jabar.
Namun SG beserta orang-orangnya justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dengan cara antara lain:
• Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 (satu) kamar dihuni 3 (tiga) orang, sangat tidak memenuhi standar.
Pada point tersebut, SG menggunakan orang dengan inisial RK, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut namun diterima oleh Sekretaris NPCI an.
BFA yang sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui tranfer ke Supirnya yaitu IM dan juga secara tunai untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak.
Kemudian setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPJ yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagian sudah diambil untuk kepentingan Supriyatna Gumilar.
• Cabang Olahraga atau Cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi Manager Cabor dan uang potongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Oleh karena itu honor/gaji para pelatih, official tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Pada 26 Juni 2024 SG telah diperiksa oleh Kejati Jawa Barat dimana waktu yang dihabiskan untuk pemeriksaan berjalan sejak pukul 9 pagi hingga sekitar pukul 6 petang.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya membenarkan pemeriksaan kepada mantan Ketua NPCI Jawa Barat tersebut.
“SG masih dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di tubuh organisasi atlet paralimpik tersebut,”ujarnya, Jumat (2/7).
National Paralympic Committee (NPC) Indonesia sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat Supriatna Gumilar dan membekukan seluruh kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024.
Pemberhentian Supriatna Gumilar sebagai Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jabar itu salah satu poinnya berdasarkan rekomendasi hasil investigasi
Komisi Disiplin (Komdis) NPCI nomor: 01.UM.)3/KOMDIS/NPC-Ina/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Supriatna Gumilar telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART NPCI dan peraturan internal organisasi.
Dalam SK bernomor 07/NPC-Ina/SKEP/III/2024 yang dikeluarkan 21 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum NPC Indonesia.
Senny Marbun itu telah diputuskan mencabut SK Ketua Umum NPCI Nomor 05/NPC-Ina/SKEP/2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat baru tanggal 10 Juni 2020 masa bakti 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian dalam SK itu juga tertulis bahwa Supriatna Gumilar diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024,dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SG dinilai oleh beberapa pihak tinggal menunggu hitungan hari untul ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat,”pungkasnya.