Jabarplus.id, BOGOR– Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, untuk waktu kejadian tersebut terjadi pada Senin 1 Juli 2024 pada pukul 01.45 dini hari lalu.
“Hari ini kami rilis pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap pengendara ojek online,”ujarnya kepada media, Jumat (12/7).
Kedua orang tersangka DMN dan AD ditangkap di Wilayah Bekasi. Modusnya mereka membawa motor korban dan saling berboncengan.
“4 pelaku lainnya masih kita kejar (buron) ART sebagai pelaku utama dan masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Kemudian inisial S sama masih dilakukan pengejaran yang bertugas mengacungkan celurit, sedangkan H dan LE, bertugas memepet korban dan mematikan kunci kendaraan.
“Modusnya mereka menggunakan 3 kendaraan motor dengan jumlah pelaku 6 orang. Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan dan memanfaatkan situasi jalan yang gelap dan sepi,” jelasnya.
Bahkan keenam pelaku mempunyai tugas masing-masing, dengan memepet dan ada yang mengacungkan celurit dan fokus mengambil kunci sehingga kendaraan korban bisa dikuasai tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan ada 3 motor baik yang digunakan tersangka maupun motor daripada korban,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga membawa baju dari korban milik ojol yang saat kejadian sempat melawan sebelum motornya berhasil dibawah kawanan pelaku.
“Pasal yang ditetapkan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkasnya.