Nasional

DPR Desak Bawaslu Berantas Politik Uang di Pilkada 2024

254
×

DPR Desak Bawaslu Berantas Politik Uang di Pilkada 2024

Share this article
DPR Desak Bawaslu Berantas Politik Uang di Pilkada 2024
Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha. Foto : Istimewa

JAKARTA,jabarplus.id-Praktik serangan fajar atau politik uang menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas terhadap pelaku politik uang yang dapat merusak proses demokrasi.

Menurut Toha, larangan terhadap politik uang sudah diatur secara jelas dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam Pasal 73 ayat (1), disebutkan bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

BACA JUGA  Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula, Anies: Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia

Lebih lanjut, kata dia ayat (2) menegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran ini, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, dalam Pasal 187A, diatur bahwa mereka yang terlibat dalam politik uang atau serangan fajar bisa dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman antara 36 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Aturan yang ada sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus lebih proaktif dalam meningkatkan pengawasan, terutama terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan dalam setiap pemilihan umum,” ujarnya, Selasa (26/11).

BACA JUGA  Bank Mandiri Taspen Hadirkan Toko Frozen Mantap, Peluang Kewirausahaan untuk Pensiunan di Indonesia

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar ruang gerak pihak yang berniat melakukan politik uang semakin sempit. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, Bawaslu harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Bawaslu tidak perlu takut dalam menindak, karena mereka dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada pilih kasih dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik politik uang,”ucapnya.

Toha juga mengingatkan bahwa Bawaslu perlu melibatkan masyarakat dalam pengawasan, dengan mengajak mereka untuk menolak dan melaporkan pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi pemilih dengan uang.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pemerasan, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi Pekan Ini

“Masyarakat harus bersama-sama menolak serangan fajar dan praktik politik uang dalam Pilkada 2024,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *