Jabarplus.id – Seorang DJ sekaligus selegram cantik asal Kota Bogor diringkus aparat kepolisian karena terbukti mempromosikan situs judi online (Judol).
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selegram tersebut berinisial AJP (25) dengan followers 44.900 orang.
“AJP, yang diketahui tinggal di Kota Bogor dan memiliki akun Instagram @callme_pe, disinyalir aktif mempromosikan situs judi online “KOIN PLAY” demi bayaran Rp. 3.650.000 per bulan,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso, di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 30 Oktober 2024.
“Selain KOIN PLAY tersangka AJP (25) juga pernah menjadi brand ambassador judi online ZARAPLAY dengan bayaran Rp. 2.500.000 pada bulan mei sampai Juni 2024,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, lanjut dia, tersangka AJP terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 miliar sesuai pasal 45 (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kombes Bismo menegaskan, perjudian online adalah ancaman serius yang dapat merusak kehidupan sosial serta kerap menjadi pemicu tindak pidana lainnya.
Kapolresta Bogor Kota pun meminta masyarakat turut aktif melaporkan aktivitas perjudian online kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya. (Ham)