Jawa Barat

Dewan Kabupaten Bogor Minta Kadisdik Dipecat Jika Tak Mampu Berantas Pungli di Sekolah 

36
×

Dewan Kabupaten Bogor Minta Kadisdik Dipecat Jika Tak Mampu Berantas Pungli di Sekolah 

Share this article

Jabarplus.id – DPRD Kabupaten Bogor meminta Kadisdik Dipecat jika tak mampu berantas pungli di sekolah.

Kendati begitu, DPRD Kabupaten Bogor mengapresiasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 yang telah berlangsung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi mengaku bahwa pelaksanaan PPDD 2024 di Bumi Tegar Beriman semakin baik dengan sistem yang ada.

“Alhamdulillah lebih baik dari tahun sebelumnya. Meski masih ada catatan salah satunya sekitar 2000 siswa yang tidak masuk pada sistem PPDB,” kata Ridwan Muhibi, Jumat (12/7).

Kemudian, catatan lainnya dari hasil evaluasi PPDB 2024 yang dilakukan oleh seluruh Komisi DPRD Kabupaten Bogor dengan Disdik, yakni soal sosialisasi PPDB kepada masyarakat.

BACA JUGA  Geger Warga GNI Temukan Mayat Wanita Tanpa Busana Sudah Membusuk

“Sosialisasi yang kurang kepada masyarakat membuat sejumlah calon wali murid kesusahan dalam mengakses sistem PPDB. Ini harus ditingkatkan di tahun depan,”ucapnya.

Kendati pelaksanaan PPDB 2024 semakin baik, namun DPRD Kabupaten Bogor meminta tata kelola sekolah pun diperbaiki, khususnya pungutan liar (Pungli).

DPRD Kabupaten Bogor meminta agar Pungli harus diberantas di sekolah oleh Dinas Pendidikan dengan membuat Pakta Integritas.

“Disdik buat surat edaran dan Pakta Integritas agar tidak ada lagi pungutan yang mengatasnamakan kegiatan tur, pembelian seragam, sumbangan dan lain sebagainya,”lanjutnya.

BACA JUGA  Balita Tertarik Eskalator di CCM, Dilarikan ke Rumah Sakit 

Dalam surat edaran itu, Disdik diminta untuk menyampaikan ke sekolah agar tidak ada lagi pungutan liar yang mengatasnamakan sumbangan.

“Kalau sekolah perlu apapun silahkan laporkan ke Disdik, nanti Disidik melapor ke kita untuk ditindaklanjuti atau dianggarkan kebutuhannya,”tuturnya.

Ridwan Muhibi menyampaikan, rekomendasi itu dilakukan agar para siswa maupun wali siswa tidak keberatan dalam menyekolahkan anaknya.

“Sekolah supaya mandiri dan para wali murid tidak dibebankan hal-hal sumbangan atau pungutan yang seperti itu,” jelas dia.

Jika masih ada pungutan, lanjut dia, DPRD Kabupaten Bogor akan meminta kepada kepala daerah untuk mengganti kepala Dinas Pendidikan.

BACA JUGA  SDN Ciporeat Gelar MPLS Seru untuk 112 Siswa Baru

“Karena pungutan di sekolah ini bukan hal baru, kalau Kadisdik masih tidak mampu memberantas, kita minta mundur dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan,” tegas dia.

Ridwan Muhibi menyakini, pemerintah mampu mengakomodir kebutuhan sekolah di Kabupaten Bogor tanpa perlu meminta kepada orang tua.

“Kita tau bahwa Disdik selalu menyisakan Silva yang cukup tinggi, jadi kebutuhan sekolah bisa diakomodir tanpa perlu membebankan orang tua murid,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *