Jabarplus.id, BOGOR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Bogor mendapati sebanyak 265 pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan KPU.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan pengawasan yang dilakukan sepanjang proses coklit dengan menggunakan metode pengawasan melekat dan metode uji petik.
Metode itu di fokuskan pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan aspek akurasi data pemilih yang dilakukan coklit.
“Dari dua aspek itu Bawaslu menemukan sedikitnya 265 kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS,” kata Burhanudin, Kamis (25/7).
Dari banyaknya pelanggaran tersebut. Kemudian dikerucutkan menjadi sembilan jenis pelanggaran mulai dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tercatat sebagai anggota partai Politik hingga TNI-Polri yang dimasukkan sebagai peserta pemilu.
“Pertama, ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus Partai Politik. Kedua, Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit,”ujarnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih.
“Selanjutnya, Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” sambungnya.
Kelima, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari intansi berwenang.
“Ditemukan juga dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih,” papar dia.
Temuan pelanggaran selanjutnya yakni terdapat terdapat Pantarlih yang tidak Mencoret pemilih yang berasal dari anggota TNI/Polri.
“Ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda. Terakhir ditemukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen,” jelasnya.
Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih tersebut diperbaiki sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas,” pungkasnya.