Bogor

Bank Tegar Beriman Tawarkan Pinjaman Kepada PPPK yang Baru Dilantik, Cek Syarat dan Ketentuannya 

13
×

Bank Tegar Beriman Tawarkan Pinjaman Kepada PPPK yang Baru Dilantik, Cek Syarat dan Ketentuannya 

Share this article

 

Jabarplus.id – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPRS Bank Tegar Beriman (BTB) menawarkan PPPK yang hendak mengadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

 

Pasalnya, ada sebanyak 3.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 345 CPNS yang dilantik pada Kamis 17 April 2025.

 

Dirut BPRS Bank Tegar Beriman, Dedin Nazarudin menjelaskan pihaknya dikuasai sebagai bank yang mengelola Perol PPPK se-Kabupaten Bogor.

 

Ia menyebut, segala bentuk transaksi dan penggajian dilimpahkan kepada BPRS Bank Tegar Beriman. Untuk memaksimalkan pelayanan, BPRS Bank Tegar Beriman membuat grup PPPK.

BACA JUGA  Sastra Winara Ajak Masyarakat Sambut Ramadan dengan Penuh Toleransi 

 

“Kita pertama bikin grup PPPK, yang perolnya dikelola oleh BTB sehingga disitu bisa melayani apa kebutuhan dan keluhan, jadi ada grupnya, grup WhatsApp,” kata dia.

 

Ia menyebut BPRS Bank Tegar Beriman juga menawarkan pengadaian SK PPPK dengan bagi hasil yang rendah. PPPK yang memiliki kebutuhan bisa menggadaikan SK mereka ke BPRS Bank Tegar Beriman dengan nilai Rp50 hingga Rp100 juta.

 

“Bukan bunga, tapi margin atau bagi hasil kita lebih dari koperasi, cuma kalau urusan prosedur kita memegang SOP sesuai dengan regulasi OJK itu saja bedanya. Dibawah 1% per-bulannya kalau kita ambil rata-rata,” jelas dia.

BACA JUGA  Dilantik, Pengurus TMI Desa Se-Kecamatan Pamijahan Siap Majukan Sektor Pertanian 

 

“Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta tergantung massa kerja, kalau udah yang mau pensiun ga bisa,” lanjutnya.

 

Persyaratan untuk menggadaikan SK juga cukup mudah. PPPK cukup membawa SK yang dimiliki karena seluruh data PPPK Kabupaten Bogor sudah dicatat di Bank Tegar Beriman.

 

“Kalau persyaratannya tentu saja SK yang ada, tanpa ada apa-apa lagi karena database sudah ada di BTB,” jelas dia.

 

Saat ini, sudah ada sebanyak 7.542 PPPK yang Perol atau pembayaran gajinya dikelola oleh Bank Tegar Beriman. Dari jumlah tersebut, 30 persen diantaranya menggadaikan SK mereka.

BACA JUGA  Bakal Tata Ulang Wilayah Puncak, Rudy Susmanto Pastikan Investor Tak Perlu Khawatir 

 

“Itu kemarin 7.542 kalau ga salah. Ada sekitar 30 persen lebih menjadi nasabah pembiayaan kita,” jelas dia.

 

Para nasabah yang menggadaikan SK itu dilakukan untuk kebutuhan bermacam-macam, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga kendaraan.

 

“Banyak, dari mulai kebutuhan renovasi rumah, bisnis warung, atau kebutuhan lain, termasuk yang kendaraan bermotor ada,” tutup dia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *