Jawa Barat

Mahasiswa di Bogor Gelar Aksi Minta Kepala BPN Dicopot 

27
×

Mahasiswa di Bogor Gelar Aksi Minta Kepala BPN Dicopot 

Share this article
Mahasiswa saat melakukan aksi di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jumat (26/7). Foto : Jabarplus.id

Jabarplus.id , BOGOR – Ratusan massa dari sekte yang tergabung dalam gerakan mahasiswa bersama suara rakyat (Gemasura) mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jumat (26/7).

Aksi ini dilatarbelakangi maraknya mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi momok menakutkan bagi siapa saja.

“Ini sebuah tuntutan untuk bagaimana melihat kondusivitas agar kabupaten Bogor bebas dari mafia tanah,” ujar koordinator aksi, Zayyanul Iman kepada media.

Zayyanul menjelaskan, ada sebanyak 2.390 perkara yang diajukan Satreskrim Polres Bogor pada tahun 2022.

BACA JUGA  Mantan Pj Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi Pasar

500 perkara di antaranya termasuk perkara kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.

Setengah dari 500 perkara penyelesaian perkara tanah telah diselesaikan secara restorative justice.

Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2022 tersebut telah diselesaikan di meja kerja Konferensi.

Berdasarkan tipe 500 perkara yang mengatur kepemilikan tanah itu ada beberapa diantaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, dan menguasai tanah milik orang lain dan sebagainya.

“Salah satu kasus adalah Bojong Koneng 34,1 hektar dimana ini tertibkan 6 sertifkat BPN dan ini tidak diketahui oleh pihak desa,” katanya.

BACA JUGA  Siloam Hospitals Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pelari

Dari hasil investigasi dan analisa para pelajar dan suara rakyat ini, lahan atau tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang itu milik KAS Desa.

“Sehingga inilah dugaan BPN ada penyelewengan untuk bagaimana hak-hak masyarakat dirampas, kekeyaaan milik desa bojongkoneng dirampas dan BPN terlibat dalam hal ini,”tegasnya.

Selain itu, mereka juga menilai BPN Kabupaten Bogor tidak bisa menyelesaikan persoalan tanah di Wilayah Kecamatan Gunung Putri.

Sengketa disana kata Zayyanul, sudah berjalan sekitar kurang lebih 40 tahun dan belum selesai (sengketa) hingga hari ini.

BACA JUGA  Kasus Obesitas di Bogor Meningkat, 30.894 Warga Terkonfirmasi

“Terdekat ini kemaren ada kasus di Gunung Putri sudah membabi buta hak masyakrat, secara penguasaan lahan milik masyarakat tetapi di rampas oleh salah satu perusahaan,” katanya.

Dengan kedua kasus yang merugikan masyakrat itu, para masa aksi meminta agar kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot dari Jabatannya.

“Kita meminta kepala BPN dicopot dari jabatannya, pemerintahan di Gunung Putri berlangsung kurang lebih 40 lebih belum selesai. Artinya BPN tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini,”tungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *