Jabarplus.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri dan berjualan di pinggir ruas Jalan Raya Bandung-Garut.
Penertiban kios-kios yang diduga berdiri liar alias tak berizin resmi itu, berlokasi di wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Tindakan penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang, selain bangunan kios-kios liar itu melanggar aturan, juga karena dinilai merusak estetika hingga mengganggu arus lalu lintas.
Bacajuga:https://www.jabarplus.id/pria-di-bogor-tewas-di-atas-pohon-kelapa-15-meter/
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah mengatakan, penertiban itu dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang tidak mengantongi izin.
“Sangat mengganggu arus lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” katanya, Rabu (17/7).
Bacajuga:https://www.jabarplus.id/konstatering-lahan-pn-cibinong-di-jagorawi-golf-diwarnai-kericuhan/
Hilman menerangkan, pihaknya juga menerima sejumlah laporan masyarakat, yang terganggu dengan adanya kios-kios liar tersebut.
“Ya sebagaimana laporan dari masyarakat dan pengguna jalan, serta pihak pemerintah Desa Cipacing bahwa bangunan-bangunan tersebut sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” terangnya.
Hilman menjelaskan, adapun pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pedagang yang berjualan dengan mendirikan kios liar di area tersebut, karena mereka berdiri di atas trotoar dan bahu jalan.
“Nah hari ini kami tertibkan, kemarin sudah dilakukan proses sesuai dengan SOP dari mulai edukasi dan didampingi oleh Pak Babinsa, Binmas dan Ibu Kepala Desa,” jelasnya.
Proses penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang berjalan lancar, tanpa adanya perlawanan atau penolakan dari para pemilik kios. Hal itu ujar Hilman, karena sebelumnya telah diberikan sosialisasi akan ada penindakan.
“Tahap selanjutnya kita kasih surat peringatan 1 sampai 3, dan hari ini karena SP 3 tidak diindahkan, makanya hari ini kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Hilman mengungkapkan, meskipun tindakan penertiban dilakukan, pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang tetap memberikan keringanan jika pemilik bangunan ingin membongkar sendiri kiosnya.
“Sebagian pemilik bangunan yang meminta waktu untuk menertibkan sendiri masih kita beri kebijakan. Namun, sisanya sekitar 8 bangunan sudah dilakukan pembongkaran sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hilman menyampaikan, ketika pihaknya hendak menjalankan tugas, dari seluruh pemilik bangunan menerima ditindak, sempat ada yang mencoba menolak.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang, yakni menargetkan kepada 35 bangunan kios liar, yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin, merusak estetika hingga mengganggu ketertiban warga dan arus lalu lintas.
“Semuanya tidak ada yang menolak, hanya ada 1 dan 2 wajarlah masyarakat, tapi setelah kami edukasi kembali Alhamdulillah mereka mengerti dan mau bangunannya dibongkar,” pungkasnya.