Nasional

Kumpul Kebo Resmi Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026, Ini Penjelasan Aturan dalam KUHP Baru

227
×

Kumpul Kebo Resmi Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026, Ini Penjelasan Aturan dalam KUHP Baru

Share this article
Kumpul Kebo

Jabarplus.id – Mulai 2 Januari 2026, praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo” resmi masuk dalam kategori perbuatan yang dapat dipidana.

Ketentuan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh ranah kehidupan pribadi masyarakat dan berlaku bersamaan dengan efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diberlakukan secara nasional pada awal 2026.

Dalam regulasi baru ini, negara secara tegas mengatur perbuatan kohabitasi, yaitu tindakan tinggal bersama layaknya pasangan suami istri tanpa adanya hubungan perkawinan yang sah menurut hukum.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pemerasan, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi Pekan Ini

Berbeda dengan KUHP lama yang tidak secara spesifik mengatur soal kumpul kebo, KUHP baru memasukkan praktik ini sebagai perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan dengan norma kesusilaan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku kumpul kebo dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda maksimal Rp10 juta. Sanksi tersebut termasuk dalam kategori pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.

Meski menuai beragam tanggapan dari masyarakat, ketentuan ini menegaskan arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia yang lebih menekankan pada nilai moral dan norma sosial.

BACA JUGA  DPR Ingatkan Potensi Kecemburuan Sosial Jika Gaji PNS Naik di 2026

Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum dari praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut undang-undang.

(s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *