Jabarplus.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari angkat bicara terkait isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian, meski rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan memang ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025, tapi pengalaman menunjukkan ada beberapa rencana dalam RKP yang tidak selalu bisa dilaksanakan di tahun yang sama,” kata Qodari kepada wartawan, Selasa 23 September 2025.
Baru Naik Tahun Lalu
Qodari juga mengingatkan bahwa ASN baru saja mendapat kenaikan gaji pada 2024, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
“Terakhir ASN naik gaji itu baru tahun lalu, jadi ini perlu dipertimbangkan lagi dengan matang,” ujarnya.
Kenaikan Butuh Anggaran Rp14,24 Triliun
Menurut Qodari, jika pemerintah kembali menaikkan gaji ASN 2025 dengan besaran moderat, misalnya sekitar 8 persen seperti tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan anggaran sedikitnya Rp14,24 triliun dalam RKP.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan negara yang lebih baik agar bisa memenuhi kebutuhan itu. Kalau keuangan belum memungkinkan, maka kenaikan gaji tentu sulit untuk direalisasikan,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, wacana kenaikan gaji ASN 2025 masih menunggu keputusan pemerintah setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas anggaran.
Pemerintah disebut akan mengkaji lebih jauh agar kebijakan tidak membebani APBN, sekaligus tetap menjaga kesejahteraan ASN.
(s)