Jabarplus.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat gebrakan kontroversial. Kali ini, ia resmi menetapkan adanya biaya tambahan tahunan sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar bagi pemegang visa H-1B, salah satu jenis visa paling populer bagi pekerja asing di Negeri Paman Sam.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Jumat 19 September 2025 dan langsung menimbulkan pro-kontra. Bahkan, sejumlah pakar memperkirakan aturan ini bisa segera menuai gugatan hukum dari berbagai pihak.
“Yang terpenting adalah, kita akan kedatangan orang-orang hebat, dan mereka akan membayar,” ujar Trump dikutip AFP, Sabtu 20 September 2025.
Visa H-1B selama ini menjadi pintu utama bagi perusahaan Amerika untuk mendatangkan tenaga kerja asing dengan keahlian khusus, mulai dari ilmuwan, insinyur, hingga pemrogram komputer. Setiap tahun, AS hanya memberikan 85 ribu visa H-1B melalui sistem lotere. India tercatat sebagai negara penyumbang terbanyak dengan porsi sekitar 75 persen penerima.
Perintah Trump itu membuat biaya tambahan mulai berlaku efektif pada Minggu. Namun, Menteri Keamanan Dalam Negeri diberi kewenangan untuk memberikan pengecualian, baik bagi individu, perusahaan, maupun industri tertentu.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar bagi perusahaan teknologi raksasa yang selama ini sangat bergantung pada tenaga kerja asing, khususnya dari India. Banyak di antara mereka mempekerjakan karyawan yang rutin berpindah antara AS dan India.
Meski perintah ini memiliki masa berlaku satu tahun, Trump masih bisa memperpanjangnya jika dianggap perlu.
(s)