Jabarplus.id – Otoritas keamanan pangan Taiwan resmi melarang peredaran salah satu varian mi instan asal Indonesia, Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit. Langkah ini diambil setelah pihak berwenang menemukan dugaan kandungan pestisida etilen oksida pada produk tersebut.
Berdasarkan laporan Centre for Food Safety (CFS) Taiwan pada Selasa 9 September 2025, hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) setempat menunjukkan adanya etilen oksida pada bungkus bumbu penyedap Indomie varian tersebut. Kandungan yang terdeteksi mencapai 0,1 mg/kg.
Menurut standar keamanan pangan Taiwan, etilen oksida tidak boleh ditemukan pada makanan. Bahan kimia ini hanya diperbolehkan pada produk tertentu dengan batas maksimal 0,1 mg/kg.
Dengan adanya temuan ini, produk Indomie Rasa Soto Banjar dinyatakan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi Taiwan.
Pihak FDA menegaskan bahwa semua varian Indomie yang terbukti mengandung etilen oksida akan ditarik dari pasaran. Produk yang sudah masuk akan dikembalikan ke negara asal atau bahkan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Etilen oksida sendiri dikenal sebagai pestisida sekaligus zat sterilisasi yang berbahaya jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah tertentu.
Pemakaian bahan ini pada makanan dilarang di sejumlah negara karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari iritasi hingga kanker.
Hingga saat ini, pihak Indomie maupun otoritas terkait di Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai larangan dari Taiwan tersebut.
Namun, publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengingat Indomie merupakan salah satu merek mi instan paling populer yang diekspor ke berbagai negara.(s)