Jabarplus.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut Supratman, audit ini bukan ditujukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola royalti musik berjalan sesuai standar industri serta memberikan kejelasan bagi para pemangku kepentingan.
“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya ada audit, baik LMK maupun LMKN,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Transparansi Jadi Kunci
Supratman menjelaskan, masyarakat maupun para pelaku industri musik berhak mengetahui transparansi penggunaan sistem, terutama menyangkut jumlah royalti yang berhasil dihimpun hingga mekanisme pendistribusiannya kepada para musisi dan pencipta lagu.
“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” tegasnya.
Tidak Membebani UMKM
Selain menekankan pentingnya transparansi, Supratman juga menegaskan bahwa regulasi dan sistem pemungutan royalti tidak boleh membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Untuk menyusun mekanisme yang lebih transparan dan adil, Supratman berencana menggelar pertemuan dengan semua pihak terkait.
Pertemuan ini akan dijadikan ruang diskusi untuk mendengar masukan dan pendapat mengenai sistem pemungutan serta distribusi royalti musik di Indonesia.(s)