Jawa BaratPolitik

Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, KPU Jabar Segera Lakukan Pergantian

186
×

Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, KPU Jabar Segera Lakukan Pergantian

Share this article
Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, KPU Jabar Segera Lakukan Pergantian.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. Foto :Arizki jabarplus.id

BANDUNG,jabarplus.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar langsung melakukan proses pergantian untuk Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra.

Dari informasi yang didapat Yana D Putra meninggal dunia akibat serangan jantung, Senin (25/11).

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, bahwa pihaknya kini telah meminta kepada KPU Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan proses pergantian.

“Untuk proses pergantian di Kabupaten Ciamis itu dilakukan hari ini sesuai dengan Pasal 16 di PKPU 17,” ujarnya.

Ummi memastikan, kabar ini tidak akan menggangu jalannya proses pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 nanti atau 2 hari lagi.

BACA JUGA  RSUD Ciawi Luncurkan Sistem Champions untuk Efisiensi Pengadaan

“Meninggalnya Calon Wakil bupati Ciamis itu insyaallah tidak akan menanggu tahapan (pemilihan),”katanya.

“Dan KPU Kabupaten Ciamis sendiri l, itu akan segera membuat pengumuman resmi dan nanti akan disampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis,”tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  KPU Jabar Hedi Ardia menjelaskan bahwa pasangan Calon tetap dapat proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.

“Asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Dan jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah (terpilih),” ungkapnya

BACA JUGA  Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula, Anies: Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia

Sementara untuk proses pergantian atau proses pengisian kekosongan jabatan, Hedi menuturkan bahwa hal itu akan dilakukan oleh proses pengusulan partai politik.

“Proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *