BOGOR,jabarplus.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil )Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 45 ribu penduduk pindah dari Jakarta ke Kabupaten Bogor.
“Data terakhir kemarin dapat informasi untuk Kabupaten Bogor itu kurang lebih di 45 ribuan penduduk ya, kurang lebih yang sudah wajib KTP-nya di 30 ribuan,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana kepada media, Kamis (2/1).
Hadijana mengungkapkan, alasan perpindahan warga itu, karena adanya penonaktifan data Nomor Induk Keluarga (NIK) di daerah Jakarta.
Ia menyebut, Kabupaten Bogor menjadi wilayah tertinggi dalam perpindahan kependudukan warga Jakarta secara besar besaran.
“Mereka itu sebetulnya, awalnya mereka bertempat tinggal di jakarta sehingga ber-KTP Jakarta,”ucapnya.
“Mungkin karena perkembangan Jakarta mereka perpindahan penduduk bergeser tempat tinggalnya berpindah keluar jakarta sejabodetabek, Bogor yang paling banyak,”sambungnya.
Selain itu, Hadijana melanjutkan,pihak dari Provinsi DKI Jakarta melakukan penonaktifan secara selektif kepada warganya yang sama sekali tidak memiliki aset.
Dirinya memberikan contoh, jika ada seseorang yang tinggal di Jakarta dan memiliki aset, masih diperkenankan menggunakan NIK Jakarta.
“Tapi DKI juga selektif tidak semua seperti itu, misalkan ada seseorang si fulan bergeser tapi dia masih memiliki aset di DKI itu masih diperkenankan menggunakan. Ini yang sama sekali tidak memiliki aset,”pungkasnya.