BANDUNG, jabarplus.id-Utang yang terakumulasi akibat pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judo) di Jawa Barat mencapai angkat yang sangat besar yakni Rp 18,6 Triliun.
Tercatat lebih dari 5 juta rekening yang aktif sebagai penerima pinjaman, dengan banyaknya masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang ini.
Situasi ini memicu kekhawatiran, terutama dari sisi perekonomian rumah tangga di Jabar yang bisa terganggu akibat ketergantungan pada Pinjol dan Judol.
Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya akan lebih luas.
“Perekonomian rumah tangga yang seharusnya produktif bisa menjadi tidak produktif, bahkan dapat menimbulkan masalah lain seperti penjualan aset, hingga perceraian yang sering kali dipicu oleh masalah keuangan yang timbul akibat terjerat Pinjol dan Judol.”katanya, Sabtu (16/11).
Oleh karena itu, Acu menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
“Penanganan digital harus dilakukan dengan serius, karena celah-celah yang ada dalam sistem digital harus diperbaiki untuk mencegah semakin banyak orang terjebak,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan hal ini bisa lebih efektif jika melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kontrol terbesar sebenarnya ada di lingkungan masyarakat. Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat dalam memantau dan mengatasi masalah ini.”katanya.
Selain itu, Acu juga berharap agar pemerintah segera membentuk unit pengaduan yang memungkinkan masyarakat melaporkan jika ada anggota keluarganya yang terlibat dalam Pinjol atau Judol.
Langkah itu dianggap penting untuk memberikan dukungan lebih kepada masyarakat yang menjadi korban.
Sementara itu, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mendeklarasikan gerakan untuk menolak pinjol dan judol ilegal.
“Kami telah sepakat untuk menolak pinjaman online ilegal dan judi online di seluruh Jabar,” katanya.
Pemerintah juga telah melibatkan 27 kepala daerah di Jabar dan pihak-pihak terkait untuk menurunkan angka pengguna Pinjol dan Judol ilegal.
Bey menambahkan bahwa untuk mengurangi angka utang yang mencapai Rp18,6 triliun ini, penting bagi masyarakat untuk terus mendapatkan edukasi mengenai literasi keuangan.
“Literasi keuangan kepada masyarakat harus diperkuat, karena kurangnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan pribadi menjadi salah satu penyebab utama mereka terjerat dalam Pinjol ilegal,”pungkasnya.