JAKARTA,jabarplus.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengingatkan, peserta yang berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menenangkan para pendukungnya.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan, himbauan tersebut diberikan untuk menjaga kebersamaan dan persatuan yang ada.
Dia juga mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih pemimpin kepala daerah pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
“Kepada para calon, kami minta menenangkan para pendukungnya untuk tetap menjaga kebersamaan, persatuan, kerukunan, kegotong-royobgan, ini adalah sebuah proses demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/).
Selain memberikan himbauan, ia juga meminta para calon kepala daerah dari tingkat gubernur sampai bupati/walikota yang terpilih, untuk berpikir cepat membangun daerah dan menyatukan rakyat serta potensi yang ada di sana.
Muzani melanjutkan, pemimpin yang terpilih saat pilkada adalah pilihan rakyat.
“Nanti setelah selesai, siapa pun yang menang, itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat dan pemimpin semua di daerahnya. Pemimpin mereka yang memilih, pemimpin mereka yang tidak memilih,” kata Muzani.
Kendati begitu, Muzani berharap, masyarakat menyikapi pilkada dengan gembira.
“Kami harap proses ini disikapi dengan sukaria, sukacita, dan gembiraria, karena pilkada ini adalah pesta rakyat, akan memilih pimpinan mereka,” ucapnya.
Selain itu, ia yakin aparat penegakan hukum menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada.
“Saya kira apa yang sudah ditekadkan oleh Kepolisian Republik Indonesia di bantu TNI adalah sesuatu yang bagus, yaitu tetap menjaga netralitas TNI-Polri dalam pilkada yang akan datang,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.
Sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada tahun ini.
Masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah di dua tingkatan sekaligus, yakni tingkat provinsi dan kabupaten/kota.