Jawa BaratPolitik

Pemkab Bogor Mulai Lakukan Sinkronisasi Program Rudy-Ade 

239
×

Pemkab Bogor Mulai Lakukan Sinkronisasi Program Rudy-Ade 

Share this article
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membahas RKPD 2026 (Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor)

Jabarplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan pembahasan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2026 untuk mensinkronisasi program Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan kegiatan RKPD itu dilakukan dalam menyiapkan transisi kepemimpinan dari Pj Bupati Bogor kepada Bupati definitif.

 

“Tadi sampaikan bahwa bulan desember adalah bulan transisi, kita menyelesaikan (program) 2024, kita mau menetapkan 2025, kemudian kita mau buat landasan untuk 2026, tapi tidak melupakan program kegiatan prioritas dari presiden terpilih, gubernur terpilih, dan Bupati terpilih,” kata Ajat, Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA  Toyota Calya Tabrak Pedagang dan Pengendara di Puncak, Tiga Orang Luka 

 

Ajat menjelaskan, RKPD yang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sekaligus melihat potensi anggaran untuk melaksanakan visi-misi Bupati terpilih.

 

“Kedua, kita harus melihat komposisi anggaran, itu kan strukturnya ada yang belanja wajib mengikat, ada yang memang belanja untuk publik. Skenarionya kan belanja wajib mengikat itu mungkin di Rp7 triliun, kemudian sisanya Rp3,5 Triliun ya belanja umum publik,” jelas dia.

 

Meski demikian, ajat mengaku program-program dan visi-misi Bupati Bogor terpilih, ada beberapa kegiatan yang masuk pada anggaran belanja wajib mengikat, seperti Universal Health Coverage (UHC) 100 persen hingga bantuan keuangan Rp1,5 Miliar satu desa.

BACA JUGA  Hidup Seorang Diri, Lansia di Cileunyi Kabupaten Bandung Tewas Terbakar

 

“visi-misi Bupati terpilih kan ada juga yang masuk belanja wajib mengikat, contohnya tadi UHC ingin 100 persen, itu lah belanja wajib dan mengikat, karena kita lihat jumlah penduduk kita berapa, nanti itu satu,” jelas dia.

 

“Kemudian misalnya ada Bankeu ke Desa Rp1,5 Miliar misalnya, kan bisa dihitung tuh, berapa kebutuhannya. Belum program lainnya. Itu jadi, asumsi kita sudah sampai Rp7 Triliun,” lanjutnya.

 

Sehingga, kata Ajat, program ataupun visi-misi yang tidak bisa dimasukkan pada belanja wajib mengikat, bisa menggunakan anggaran sisa atau anggaran umum publik yang diperkirakan Rp3,5 Triliun.

BACA JUGA  Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Tokoh Bersatu Bangun Kabupaten Bogor

 

“Sehingga visi-misi lain dikerjakan di 3,5 Triliun. Kalau kita merasa sangat sedikit, maka harus ada ikhtiar, cari uang lain,” tutup dia.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *