BOGOR,jabarplus.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Selasa (3/12) besok
Pelaksanaan PSU itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 4234 tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS 09 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia mengatakan, PSU akan diadakan di Wisma Kementrian Komunikasi dan Informatika.
“Betul ada PSU di Kecamatan Cisarua, Desa Tugu Selatan, TPS 9. Insya Allah kita akan melaksanakan PSU besok,”ujarnya kepada media, Senin (2/12).
Pasalnya TPS 09 itu dekat rumahnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi alias Wanhay.
Wanhay diketahui nyoblos di TPS 08 yang dekat dengan TPS yang di-PSU-kan KPU.
Adi Kurnia menambahkan, PSU dilakukan karena ada seseorang yang melakukan pencoblosan untuk orang lain. Padahal, Adi orang yang dicobloskan itu belum datang ke TPS.
“Jadi kalau menurut informasi dari temen temen KPPS dan PPK jadi, pas hari H melihat daftar hadir ada beberapa warga yang belum datang ke TPS,”ucapnya.
“Diaa keliling untuk mengajak mencoblos. Kebetulan yang si ibu ini masih sodaranya disampaikan lah, ayo datang ke tps , “bibi masih sibuk” Itu surat undangan nya ada di atas kulkas dicobloskan aja,”sambungnya.
Kesalahan itu, kata Adi, KPPS di TPS tersebut malah membiarkan untuk mencobloskan orang lain. Padahal, orang yang bersangkutan tidak ada di TPS.
“Tiba-tiba dibawa lah C undangan nya ke TPS ngobrol sama ketua KPPS karena berfikiran sodaranya jadi diizinkan, itu yang jadi dasar dari pasangan nomor urut dua mengajukan gugatan ke Bawaslu akhirnya PSU,” jelasnya.
Kendati begitu, KPU Kabupaten Bogor langsung memberhentikan Ketua KPPS tersebut. Saat ini, kata dia, proses hukum masih berjalan untuk ditindaklanjuti di Gakkumdu.
“5Kalo di kita sudah diberhentikan kan SK nya sampai tgl 7 Desember terus tinggal di Gakkumdu dulu bagaimana karena proses nya kan ke pidana ,”pungkasnya.