Nasional

Mendagri: Bawaslu Bisa Tindak Tegas ASN Tidak Netral

237
×

Mendagri: Bawaslu Bisa Tindak Tegas ASN Tidak Netral

Share this article
Mendagri: Bawaslu Bisa Tindak Tegas ASN Tidak Netral
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto : IG Tito Karnavian

jabarplus.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia menjelaskan, sosialisasi kepada ASN untuk bersikap netral dalam Pilkada sudah dilakukan.

Salah satu tindakan sosialisasi tersebut, adanya Surat Keputusan (SK) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reforfarmasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Bawaslu.

“Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menpan-RB dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan,” kata Tito ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/).

BACA JUGA  Indonesia dan Afrika Membangun Kemitraan Baru untuk Masa Depan Global

Dirinya menegaskan, ASN perlu bersikap netral sebagai suatu kewajiban dalam Pilkada yang sudah dimulai.

Tito melanjutkan, dalam perhelatan ini Bawaslu menjadi wasit yang berwenang menindak tegas setiap ASN tidak netral dalam Pilkada.

“Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi,” jelas Tito.

“Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/walikota, gubernur, Mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Pak Tarno Menghilang Setelah Janji Pulang, Anak Curiga Ada yang Memanfaatkan Kondisinya ? 

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024.

Sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada tahun ini.

Masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah di dua tingkatan sekaligus, yakni tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *